Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Kompas.com - 19/01/2024, 15:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa transaksi pembelian emas dengan harga diskon di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kasus yang menjerat Budi Said sejatinya bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018. Kala itu, Budi Said mendapat penawaran pembelian emas dengan harga diskon dari
marketing Butik Antam Cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Diskon yang ditawarkan Eksi Anggraeni pun bukan main-main, mencapai sekitar 20 persen lebih murah dibanding harga resmi yang tercantum di situs logam mulia Antam.

Lantaran tergiur dengan potongan harga cukup tinggi, Budi Said lalu memutuskan membeli 7,071 ton emas senilai Rp 3,5 triliun. Budi Said mengaku percaya Antam benar-benar memberikan diskon emas batangan, karena Eksi adalah pegawai Antam.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Bekalangan setelah ia mentransfer uang secara bertahap ke rekening Antam dengan nominal sesuai harga diskon, Antam rupanya hanya mengirimkan 5,935 ton emas. Budi Said pun merasa tertipu dan menagih kekurangan emas batangan seberat 1,136 ton sesuai yang dijanjikan Eksi.

Sementara Antam mengklaim hanya mengirimkan emas batangan sesuai dengan harga resmi yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Budi Said merasa ditipu

Merasa kecewa karena rupanya ia tak mendapat potongan harga setelah mengirim uang, Budi Said lalu mengirim surat ke pimpinan Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah mendapat balasan.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke manajemen Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Kiat Prabowo Berantas KKN: Gaji Pejabat Harus Besar

Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan memenangkan Antam sekaligus menolak gugatan Budi Said.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Setelah gugatan dimenangkan Budi, Antam tak tinggal diam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam perjalannya, MA menolak PK tersebut.

Putusan ini diambil MA pada 12 September 2023. Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi berkekuatan hukum tetap.

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com