Karena merasa putusan pengadilan sudah inkracht namun Antam juga belum membayar kekurangan emas, Budi Said juga sempat melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam.
Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kalah di pengadilan Surabaya hingga tingkat PK Mahkamah Agung, Antam tidak menyerah. Perusahaan yang kini statusnya jadi anak BUMN ini menggugat Budi Said dan mantan pegawainya di Pengadilan Jakarta.
Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.
Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.
Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Selain di Jakarta, langkah hukum juga dilakukan Antam di PN Surabaya, di mana Antam pernah kalah melawan Budi Said.
Bukan gugatan perdata, melainkan gugatan pidana. Gugatan itu tercantum dalam Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan
"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.
Sementara itu menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan lembaganya menaruh curiga dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said selama perseteruan di pengadilan.
Menurut Kuntadi, ada dugaan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.
Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?
Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.
Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
"Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.
Tak menunggu lama, Budi Said pun langsung ditahan dengan status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Budi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Antam Ungkap Kejanggalan Putusan Kemenangan Gugatan 1,1 Ton Emas Budi Said
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.