Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Menang atas PKPU "Crazy Rich Surabaya" Budi Said

Kompas.com - 08/02/2024, 09:37 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Crazy Rich Surabaya Budi Said berdasarkan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Perkara Aquo”) pada 6 Februari 2024.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dan mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.

“Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai,” kata Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor dalam jumpa pers, Rabu malam (7/2/2024).

Baca juga: Konglomerat Budi Said Jadi Tersangka, Dirut Antam: Saya Bersyukur

Fernandes mengatakan, ada dua pertimbangan mengenai klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.

“Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan,” ungkapnya.

Yang Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.

“Pertimbangan kami apresiasi karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya,” ujar Fernandes.

Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Dia mengungkapkan, penetapan putusan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN.

Fernandes bilang, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari ANTAM sehat dan stabil.

Ini tercermin dari rasio likuiditas 1,71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per pada kuartal III-2023.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi Budi Said bersama oknum Antam yang melakukan transaksi jual beli emas dibawah harga pasar kala itu. Tidak tanggung, Budi memesan sebanyak 1,1 ton emas.

Adapun transaksi jual beli yang dilakukan di luar mekanisme Antam dan tidak transparan yang mengakibatkan Antam rugi 1.136 kilo gram emas logam mulia.

Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com