Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konglomerat Budi Said Jadi Tersangka, Dirut Antam: Saya Bersyukur

Kompas.com - 23/01/2024, 20:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas Kanter mengaku bersyukur dengan penetapan status tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya yang menuntut ganti rugi 1,1 ton emas.

Adapun Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus jual-beli emas logam mulia Antam.

"Saya hanya bersyukur kepada Tuhan bahwa akhirnya beliau (Budi Said) itu jadi tersangka," ujar Nicolas saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas

Menurutnya, tuntutan Budi Said sendiri sudah tak wajar karena Antam tidak pernah memberikan diskon pembelian emas. Ia bilang, Antam selalu menjual berdasarkan faktur dengan mengacu harga di laman www.logammulia.com yang diperbaharui setiap harinya.

"Ada banyak pembahasan bahwa bagaimana mungkin Antam menjual 6 ton emas dengan ada diskon, enggak pernah ada tuh. Antam menjual selalu berdasarkan faktur, berdasarkan harga yang ada di dalam internet," paparnya.

Diketahui berdasarkan faktur, Budi Said membeli emas Antam pada 2018 senilai Rp 3,5 triliun, yang setara dengan 5.935 kilogram emas atau hampir 6 ton.

Baca juga: MIND ID Dukung Kejagung Terkait Penetapan Budi Said sebagai Tersangka

Namun dengan klaim adanya diskon, jumlah emas yang dijanjikan untuk diterima Budi Said menjadi sebanyak 7.071 kilogram emas atau sekitar 7 ton.

Diskon itu disebut merupakan perjanjian yang ditawarkan oleh Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, terhadap Budi Said saat melakukan transaksi pembelian emas Antam. Pada kasus ini, terlibat pula tiga eks karyawan Antam.

Ketika akhirnya pihak Antam sudah menyerahkan jumlah emas sesuai faktur, Budi Said mengklaim masih ada selisih 1.136 kilogram emas atau 1,1 ton yang belum diberikan kepadanya.

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

"Kalau ada oknum Antam yang menjanjikan dengan dia punya broker, ya itu lah yang harus dihukum, dan alhamdulillah terbukti juga bahwa dia ikut serta, karena ada bukti-bukti juga dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang melakukan pemeriksaan," kata Nicolas.

Ia pun mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan penyelidikan dan menetapkan konglomerat asal Surabaya itu sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka ini mempertegas bahwa tidak ada rekayasa pembelian yang dilakukan pihak Antam, melainkan adanya transaksi tidak wajar yang dilakukan Budi Said.

"Saya benar-benar sangat mengapresiasi, Kejaksaan bisa membuat dia (Budi Said) menjadi tersangka. Bukan karena ini direkayasa, tapi pasti yaitu ada pembelian yang tidak wajar," tutup dia.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com