Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Menguntungkan Masyarakat, Seperti Apa?

Kompas.com - 13/02/2024, 20:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies) Ali Achmudi Achyak menilai penghapusan skema jual-beli daya listrik (ekspor-impor) pada revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap menguntungkan masyarakat.

“Dengan menghapus skema jual-beli listrik, maka negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat,” kata Ali dalam siaran pers, Selasa (13/2/2024).

Ali mengungkapkan, jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara, maka berisiko menggangu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari

Dia bilang, hal ini bisa berdampak pada daya turun jika kondisi cuaca mendung, misalnya. Menurutnya, penghapusan skema jual-beli tersebut bisa berdampak positif bagi kedaulatan energi.

Baca juga: [POPULER MONEY] Bansos, Dulu Jokowi Kritik Keras SBY yang Bagi-bagi BLT | Penghapusan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap

Hal ini, karena jual beli tersebut tidak mencampuradukkan antara sistem kelistrikan negara dan sistem kelistrikan sederhana melalui PLTS Atap.

“Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati,” ungkap dia.

Ali menjelaskan, hal yang paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi.

“Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik,” ujar Ali.

Baca juga: YLKI: Penghapusan Skema Jual Beli Listrik dari PLTS Atap Win-win Solution

 


Ali menjelaskan, dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap, tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.

Selain terkait dengan revisi Peraturan PLTS Atap, Ali juga memberikan perhatian pada klausul atau pasal power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Implementasi skema ini juga dapat menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. Terutama untuk penentuan tarif listrik ke depan dan tentunya terhadap keandalan listrik bagi masyarakat,” tegas dia.

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Disetujui, Apa Saja Manfaatnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com