Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Periksa Dugaan "Fraud" di Pinjol Investree

Kompas.com - 20/02/2024, 06:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa adanya dugaan kecurangan atau fraud pada fintech peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).

"Sedang kami periksa," ujar dia.

Baca juga: Investree Diduga Langgar Operasional dan Pelindungan Konsumen, OJK Investigasi

Ia menjelaskan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) Investree.

Hal tersebut antara lain terkait dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat

Adapun, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Hal tersebut akan dilakukan termasuk melakukan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik.

Masyarakat juga diimbau bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Baca juga: Copot Adrian Gunadi dari Dirut, Investree Bakal Tambah Permodalan Atasi Gagal Bayar

Sebagai informasi, sejak tahun lalu Investree dihadapi oleh kasus gagal bayar. Sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tak kunjung dibayarkan.

Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) Investree juga kian parah. Angka tingkat keberhasilan (TKB) total Investree yang semakin menurun.

Pada awal Januari lalu, TKB90 total Investree masih berada di kisaran 87,47 persen, tetapi pada awal Februari angkanya menyusut menjadi 83,56 persen.

Di tengah isu gagal bayar tersebut, pemegang saham mayoritas Investree, Investree Singapore Pte Ltd, sepakat untuk memberhentikan Direktur Utama Investree, Adrian A. Gunadi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Agustus 2023 Investree mencatat penyaluran pinjaman total sejak pertama kali berdiri mencapai Rp 13,74 triliun.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Investree, OJK Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com