Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investree Digugat Kasus Gagal Bayar, Lender: Pernah Dicicil Rp 7.000...

Kompas.com - 14/01/2024, 08:27 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) membuat sejumlah lender alias pemberi pinjaman geram. Alhasil, sejumlah lender memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Setidaknya 16 lender menggugat Investree atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Namun, belum ada detail informasi yang ditampilkan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

Salah satu lender Investree sekaligus penggugat, Dessy Andiwijaya, mengatakan, masalah gagal bayar sudah lama tak terselesaikan. Alhasil, dia dan lender lain memutuskan untuk menggugat Investree.

"Iya, soalnya sudah hampir 2 tahun tidak dibayar dan saat ditanya hanya dijawab template saja," ucap dia kepada Kontan, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow

Dessy mengungkapkan secara total uang yang belum kembali senilai Rp 74 juta. Tak cuma dia, kakaknya, David Andiwijaya yang juga merupakan penggugat bernasib sama, secara total Rp 164 juta belum kembali.

Dessy tak memungkiri pernah ada cicilan pembayaran dari Investree, tetapi nominalnya hanya sedikit. Dia bilang kakaknya yang uangnya Rp 164 juta itu hanya dicicil Rp 7.000 hingga Rp 15.000.

"Pernah sekali saja nominal itu. Enggak menentu juga cicilannya. Jadi, kapan lunas ya kalau begitu? Saya pernah dicicil sekali dari Rp 74 juta itu hanya sebanyak Rp 151.000. Selain itu, bunga yang selama 2 tahun itu setelah dicicil sedikit langsung hilang dari websitenya. Sangat aneh," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai perkara dengan nomor 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Kuasa Hukum Lender Investree, Grace Sihotang, mengatakan para lender menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh Investree. Paling tidak pokok pinjamannya.

"Mereka sudah menunggu lama, malah ada yang sudah 3 tahun," ujarnya.

Baca juga: Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis Lender

Grace pun menyampaikan sejauh ini pihaknya masih akan berfokus untuk menekan Investree lewat perdata dan belum mau untuk melaporkan permasalahan tersebut ke kepolisian.

Selain gugatan dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Grace mengatakan pada akhir tahun lalu sejumlah lender juga telah menggugat Investree perihal kasus yang sama, yakni wanprestasi atau gagal bayar. Adapun nomor perkaranya 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel. Kini, status perkara tersebut masih persidangan.

Di sisi lain, pihak Investree sempat menyampaikan kepada Kontan penyebab belum dibayarkannya pendanaan para lender.

Chief Sales Officer Investree Salman Baharuddin menjelaskan penyebab angka kredit macet meninggi karena masih terdapat borrower existing yang telah dibina oleh Investree sejak lama dan terdampak pandemi Covid-19. Akibatnya, bisnis mereka terhantam.

"Melihat kondisi secara lebih luas, perekonomian nasional dan dunia yang terdampak Covid-19 turut menjadi penyebab pinjaman terlambat di Investree. Pandemi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok secara global yang mempengaruhi kemampuan UMKM untuk memenuhi permintaan konsumen dan berakibat pada penurunan pemasukan UMKM sehingga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Sebagian berhasil bangkit, sebagian belum," ungkapnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol


Baca juga: Minat Jadi Lender Fintech? Simak Dulu Risikonya

Salman menjelaskan beberapa profil industri yang belum berhasil pulih kembali, antara lain pelaku UMKM dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi.

Sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut, Salman menyampaikan Investree akan terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian yang optimal bagi borrower dan lender, termasuk mengirimkan informasi terkini yang bersifat real-time terkait pendanaan kepada lender.

"Semua itu kami lakukan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk kepatuhan dan juga transparansi Investree," ujarnya.

Adapun Tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) Investree per 12 Januari 2023 sebesar 87,42 persen. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Masalah Gagal Bayar, Lender Pernah Dicicil Investree Hanya Rp 7.000 hingga Rp 15.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com