Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis "Lender"

Kompas.com - 04/08/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mejelaskan pentingnya pemberi pinjaman (lender) mengetahui risiko yang dihadapi dalam industri fintech lending

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pendanaan dalam fintech lending melibatkan tiga pihak yaitu pemberi dana (lender), penyelenggara (perusahaan fintech), dan penerima dana (borrower).

Dalam hal ini baik pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) merupakan konsumen.

"Apabila borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, OJK: Bukan Berarti Semua Dihapus Begitu Saja...

Namun begitu, wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, dalam hal ini penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower.

Sedangkan, ketika terdapat asuransi, penyelenggara harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Sementara itu, apabila terdapat fraud oleh pegawai penyelenggara, misal dana dari borrower tidak diberikan kepada lender, maka penyelenggara harus memberikan ganti rugi kepada lender.

Lebih lanjut Kiki bilang, peraturan OJK mengatur mekanisme penagihan pendanaan dan mitigasi risiko ketika terjadi pendanaan macet.

Mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh pemberi dana.

Baca juga: OJK: Lender Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Hal itu terdiri dari penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.

Sementara itu, Kiki menjelaskan mitigasi risiko bagi pemberi dana dan penerima dana melingkupi analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana. Selain itu juga dilakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen.

Mitigasi juga dilakukan dengan penagihan atas pendanaan yang disalurkan, fasilitasi pengalihan risiko pendanaan, dan fasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.

Baca juga: Peluang Terbuka Fintech Lending Melantai di Bursa Efek Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com