Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis "Lender"

Kompas.com - 04/08/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mejelaskan pentingnya pemberi pinjaman (lender) mengetahui risiko yang dihadapi dalam industri fintech lending

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pendanaan dalam fintech lending melibatkan tiga pihak yaitu pemberi dana (lender), penyelenggara (perusahaan fintech), dan penerima dana (borrower).

Dalam hal ini baik pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) merupakan konsumen.

"Apabila borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, OJK: Bukan Berarti Semua Dihapus Begitu Saja...

Namun begitu, wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, dalam hal ini penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower.

Sedangkan, ketika terdapat asuransi, penyelenggara harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Sementara itu, apabila terdapat fraud oleh pegawai penyelenggara, misal dana dari borrower tidak diberikan kepada lender, maka penyelenggara harus memberikan ganti rugi kepada lender.

Lebih lanjut Kiki bilang, peraturan OJK mengatur mekanisme penagihan pendanaan dan mitigasi risiko ketika terjadi pendanaan macet.

Mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh pemberi dana.

Baca juga: OJK: Lender Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Hal itu terdiri dari penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.

Sementara itu, Kiki menjelaskan mitigasi risiko bagi pemberi dana dan penerima dana melingkupi analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana. Selain itu juga dilakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen.

Mitigasi juga dilakukan dengan penagihan atas pendanaan yang disalurkan, fasilitasi pengalihan risiko pendanaan, dan fasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.

Baca juga: Peluang Terbuka Fintech Lending Melantai di Bursa Efek Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com