Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Pertanian iGrow Digugat 40 "Lender", Kenapa?

Kompas.com - 28/06/2023, 19:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech lending PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) diduga mengalami gagal bayar kepada sejumlah pemberi pinjamannya (lender).

Fintech lending yang fokus pada sektor pertanian ini digugat oleh 40 lender yang mengaku telah menelan kerugian sebesar Rp 503,18 miliar.

Salah satu pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan, nilai kerugian materil ke-40 lender berupa uang yang telah diserahkan dan diterima oleh iGrow senilai Rp 3,18 miliar

Selain itu, terdapat kerugian imateril pemberi pinjaman melingkupi manfaat margin yang seharusnya diterima oleh para lender, atas waktu, tenaga, pikiran, psikis, dan sebagainya yang diajukan penuntutan senilai Rp 500 miliar.

Baca juga: Tepatkah Keputusan OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending?

"Konsumen meminta pertanggungjawaban penyelenggara berupa ganti kerugian baik secara materil maupun immateril, karena terdapat dugaan dan indikasi itikad tidak baik yg telah direncanakan atau adanya kelalaian penyelenggara yang mengakibatkan kerugian pada konsumen," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Rifqi menjabarkan, sejak 2021 terdapat lender yang mulai merasakan gejala keterlambatan hingga gagal bayar. Adapun alasan yang dikemukakan perusahaan adalah lantaran adanya cuaca buruk, hama, sampai soal petani yang mangkir dari kewajibannya.

Sebelumnya, perwakilan lender didampingi kuasa hukum sempat melakukan pertemuan dengan pihak iGrow. Namun, pihak iGrow tidak membawa berkas-berkas yang diminta dan tidak pula ada kesepakatan apapun untuk penyelesaian permasalah kerugian yang dialami oleh para lender.

Rifqi sendiri telah melayangkan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada 5 Juni 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, yang dikutip Rabu (28/6/2023) disebutkan, 40 penggugat menggugat pihak iGrow, Ketua DK OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Baca juga: Ini Cara Kerja Aplikasi Jombingo, yang Diduga Rugikan Member hingga Rp 90 Juta

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan tugasnya dari sisi kewenangan.

"Itu jalur hukum yang dimungkinkan. Kami sih silakan saja. Kami akan ikuti aturannya," ujar dia ketika ditemua di Gedung DPR, Selasa (28/6/2023).

Sebagai informasi, iGrow merupakan fintech peer-to-peer lending yang fokus ke sektor pertanian. Sebelumnya, fintech serupa yang fokus ke sektor pertanian TaniFund juga mengalami perkara gagal bayar.

Ogi membeberkan, penilaian risiko kredit ke sektor tertentu merupakan kewenangan perusahaan. OJK tidak memiliki kuasa untuk masuk sampai penilaian risiko tersebut.

"Ya kan setiap perusahaan punya analisis risikonya. Itu mereka lakukan sendiri. OJK tidak bisa masuk ke ranah itu," imbuh dia.

Baca juga: OJK: TaniFund Angkat Tangan, Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 28 Juni 2023 ada di level 53,44 persen.

Berarti, dari semua pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 46,56 persen yang mengalami kredit macet.

Dihimpun dari laman resminya, iGrow telah menyalurkan total pendanaan sebesar Rp 681,8 miliar. Adapun, total outstanding pendanaannya ada di kisaran Rp 310,9 miliar.

Kompas.com telah berupaya menghubungi pemegang saham iGrow lainnya bernama Jim Oklahoma. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Berdasarkan catatan, PT Fintek Karya Nusantata atau lebih dikenal sebagai LinkAja diketahui merupakan sebagai salah satu pemegang saham iGrow.

Baca juga: Perluas Lini Pembiayaan Online, LinkAja Akuisisi iGrow

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com