Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Keputusan OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending?

Kompas.com - 13/06/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut moratorium izin fintech peer- to-peer lending pada tahun ini. Pencabutan moratorium izin fintech lending tersebut paling cepat akan dilaksanakan pada kuartal III-2023.

Regulator menerangkan, pencabutan ini akan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat karena akan memperbanyak pemain fintech lending.

Namun demikian, industri fintech lending saat ini sedang menghadapi tren peningkatan kredit macet. Hal tersebut masih ditambah dengan adanya 26 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar pada Juli 2023.

Lantas, di tengah kondisi industri tersebut, sejauh mana urgensi regulator untuk mencabut moratorium izin fintech lending?

Baca juga: Meracik Taktik Terbaik Benahi Industri Fintech Lending

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, salah satu pemantik pencabutan moratorium izin fintech lending tersebut adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pencabutan moratorium pinjol ini memberikan kesempatan pendatang baru untuk memulai usaha fintech lending.

“Itu pertimbangan dari OJK. Kalau ternyata OJK mencabut moratorium itu, berarti kami akan kedatangan teman baru, penyelenggara baru, harapannya itu memperkuat industri, melengkapi apa yang belum ada,” ujar dia dalam acara Media Luncheon, Selasa (13/6/2023).

Ia menambahkan, untuk menjadi pemain baru terdapat perizinan ketat yang telah disesuaikan dengan POJK 10/2022.

Salah satu persyaratannya adalah, kuatnya sisi permodalan, memiliki ekosistem bisnis yang sudah jalan, menjadi bagian dari group company, atau punya lembaga keuangan seperti perbankan. 

“Kalau OJK mengeluarkan izinnya, itu pasti profiling-nya sudah profil yang strong secara permodalan, strong secara ekosistem, dan pasti punya background dengan industri keuangan, karena kalau tidak itu susah,” imbuh dia.

Baca juga: Sederet Faktor Di Balik Tren Naiknya Kredit Macet Fintech Lending

Di sisi lain, pemain industri sekarang yang belum memiliki permodalan sesuai ketentuan masih memiliki beberapa mekanisme yang difasilitasi regulator.

Perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi permodalan dapat melakukan merger dengan pemain lain.

Sementara, opsi akuisisi dapat dilakukan ketika perusahaan sudah melewati masa memiliki izin sekurang-kurangnya 3 tahun

"Baru platform itu boleh memindahkan atau menjual, mengoper, sahamnya ke pihak lain. Tapi sebelum itu, dia tidak boleh," urai dia.

Pria yang karib disapa Kus itu menjelaskan, pencabutan moratorium izin fintech lending itu sudah melewati banyak pertimbangan OJK.

Ia mempredisi, regulator melihat masih banyak segmen yang belum dapat terisi oleh 102 pemain yang ada sekarang.

"Tentu saja juga untuk demokratisasi kesempatan untuk berusaha juga. Itu juga pertimbangan OJK," tutup dia.

Baca juga: Aftech Dukung Rencana OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com