Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 12:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) membeberkan profil dari lima penerima pinjaman (borrower) terbesar yang mengalami gagal bayar.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menerangakan, berdasarkan intensitas pengaduan pemberi pinjaman (lender), profil peminjam yang mengalmi gagal bayar paling banyak berasal dari sektor tekstil dan garmen.

“Ini adalah top 5 borrower yang mengalami gagal bayar atau gagal pinjaman 90 hari berdasarkan pengaduan dari lender, di antaranya dari sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi,” kata Adrian dalam Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sinyal Darurat Fintech Lending, Pemberi dan Penerima Pinjaman Sama-sama Perlu Diedukasi

Ia menuturkan, para penerima pinjaman ini sebenarnya bukan pihak yang baru menerima pinjaman. Beberapa di antaranya sudah pernah menerima pendanaan dari Investree.

"Bahkan ada yang dari 2014, yang mana performa mereka bagus," imbuh dia.

Lebih rinci, beberapa pihak yang mengalami gagal bayar sejak Agustus 2022 erat kaitannya dengan efek pandemi Covid-19. Dengan begitu, gagal bayar tersebut merupakan imbas yang terjadi dari bisnis.

Sebagai contoh, gagal bayar di industri tekstil dan garmen misalnya, telah mengalami gagal bayar sejak Agustus 2022 dengan rerata pinjaman senilai RP 955 juta dan rating pinjaman di level C.

Tak dapat dimungkiri, kondisi makro ekonomi dan kondisi lapangan membuat risiko gagal bayar di industri fintech lending lebih besar.

Adrian mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan perlindungan dan kenyamanan kreditor individu. Investree akan melakukan beberapa inisiatif antara lain memperkuat komunikasi dan edukasi risiko melalui seluruh kanal resmi.

Pihaknya juga melihat kemungkinan melakukan restrukturisasi apabila masih ada kemampuan dan kemauan dari borrower untuk melakukan hal ini.

Baca juga: OJK: Pencabutan Moratorium Fintech Lending Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Selanjutnya, upaya penyelesaian yang ditempuh dengan penjualan aset dari debitor.

Lalu, gagal bayar bisa juga diatasi dengan menempuh jalur hukum untuk mengakselerasi penyelesaian tersebut.

“Namun, perlu diingat karena rata-rata peminjam adalah PT, CV, atau badan hukum, tentunya kami harus taat pada aturan perundangan-undangan yang berlaku dan taat kepada aturan POJK 10 yang berkaitan dengan aspek pembiayaan bermasalah, seperti hak tagih,” tutup dia.

Sebagai informasi, rata-rata pinjaman yang mengalami gagal bayar mencapai berkisar mulai Rp 200 juta sampai Rp 1,9 miliar dengan rating pinjaman di level B sampai C- yang memiliki imbal hasil yang lebih tinggi.

Baca juga: Menimbang dan Mengevaluasi Keberadaan Perusahaan Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com