JAKARTA, KOMPAS.com - Industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) atau fintech lending menghadapi tren kenaikan kredit macet di tengah rencana pencabutan moratorium izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, regulator juga meminta perusahaan fintech lending untuk segera memenuhi ketentuan peningkatan permodalan bertahap sebesar Rp 12,5 miliar pada Juli 2025.
Pada POJK No 10 Tahun 2022, OJK menetapkan ketentuan ekuitas minimum untuk fintech lending dilakukan secara bertahap. Pada 4 Juli 2023, ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, Juli 2024 ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar, dan pada Juli 2025 sebesar Rp 12,5 miliar.
Permasalahan pada fintech lending ini perlu segera diatasi untuk menambah kepercayaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan industri fintech lending di Indonesia.
Baca juga: 5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar
Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen pada April 2023.
Tingkat kredit macet fintech lending ini tumbuh secara bulanan dibandingkan Maret 2023 sebesar 2,81 persen.
Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kredit macet disebabkan karena tidak semua fintech lending memiliki manajamen risiko yang baik.
Di luar itu, persentase kredit konsumsi yang lebih tinggi daripada sektor produktif juga bisa jadi faktor yang mendorong tingginya kredit macet fintech lending.
"Tapi tidak menutup kemungkinan (sektor) produktif juga macet karena masuk ke sektor berisiko tinggi, misalnya pertanian," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Ia menambahkan, tingginya kredit macet fintech lending disebabkan karena sejumlah pinjaman berisiko tidak memiliki perlindungan asuransi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.