Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meracik Taktik Terbaik Benahi Industri "Fintech Lending"

Kompas.com - 09/06/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Layanan fintech memiliki karakteristik yang berbeda dengan bank yang cenderung menawarkan tenor dengan durasi panjang.

Sementara, beberapa industri memiliki kebutuhan pinjaman dengan tenor yang pendek untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan modal produksi.

Celah tersebut merupakan ruang untuk layanan fintech lending dapat masuk dan memberikan layanan.

"Fitech (lending) menyediakan itu," ungkap dia.

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, regulator juga berencana akan mencabut moratorium izin fintech lending pada kuartal III-2023 ini. Moratorium tersebut sudah diberlakukan sejak Februari 2020.

Bhima berpandangan, saat fintech lending bertambah, beban biaya pengawasan akan semakin mahal.

"Masyarakat juga bisa jadi bingung membedakan fintech legal dan ilegal," tutur dia.

Aksi merger dan akuisisi dianggap lebih efektif untuk membuat pemain indsutri fintech lending tetap ramping.

Menurut hematnya, pencabutan moratorium izin fintech lending sebaiknya urung dilakukan terlebih dahulu. Sebalikya, regulator perlu fokus untuk memperbaiki model bisnis fintech lending.

Meskipun mencetak profit, industri fintech lending perlu memastikan profitabilitas dapat berkelanjutan dan bukan hanya tumbuh sebagai efek dari pergerakan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Terutama fintech yang sudah berizin, tapi kualitas pinjamannya kurang bagus, gagal bayar tinggi, itu harus dibereskan dulu. Jadi tidak hanya dilihat dari kategori laba jangka pendek," ungkap dia.

"Industri fintech lending perlu diberi edukasi. Perlu perbaikan sistem keamanan data, terutama perjanjian dengan pihak ketiga. Ini seringkali rentan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menjelaskan, pencabutan moratorium izin fintech lending perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pihaknya mengaku telah melakukan serangkaian pembenahan pada industri fintech lending.

Langkah tersebut melingkupi penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan pengawasan, dan integrasi perizinan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com