Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Sektor Penerima Pinjaman Fintech yang Gagal Bayar

Kompas.com - 09/06/2023, 12:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) membeberkan profil dari lima penerima pinjaman (borrower) terbesar yang mengalami gagal bayar.

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menerangakan, berdasarkan intensitas pengaduan pemberi pinjaman (lender), profil peminjam yang mengalmi gagal bayar paling banyak berasal dari sektor tekstil dan garmen.

“Ini adalah top 5 borrower yang mengalami gagal bayar atau gagal pinjaman 90 hari berdasarkan pengaduan dari lender, di antaranya dari sektor tekstil dan garmen, transportasi dan logistik, minyak dan gas, penyediaan komputer, dan sektor konstruksi,” kata Adrian dalam Media Luncheon: Diskusi Industri Fintech Lending di Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sinyal Darurat Fintech Lending, Pemberi dan Penerima Pinjaman Sama-sama Perlu Diedukasi

Ia menuturkan, para penerima pinjaman ini sebenarnya bukan pihak yang baru menerima pinjaman. Beberapa di antaranya sudah pernah menerima pendanaan dari Investree.

"Bahkan ada yang dari 2014, yang mana performa mereka bagus," imbuh dia.

Lebih rinci, beberapa pihak yang mengalami gagal bayar sejak Agustus 2022 erat kaitannya dengan efek pandemi Covid-19. Dengan begitu, gagal bayar tersebut merupakan imbas yang terjadi dari bisnis.

Sebagai contoh, gagal bayar di industri tekstil dan garmen misalnya, telah mengalami gagal bayar sejak Agustus 2022 dengan rerata pinjaman senilai RP 955 juta dan rating pinjaman di level C.

Tak dapat dimungkiri, kondisi makro ekonomi dan kondisi lapangan membuat risiko gagal bayar di industri fintech lending lebih besar.

Adrian mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan perlindungan dan kenyamanan kreditor individu. Investree akan melakukan beberapa inisiatif antara lain memperkuat komunikasi dan edukasi risiko melalui seluruh kanal resmi.

Pihaknya juga melihat kemungkinan melakukan restrukturisasi apabila masih ada kemampuan dan kemauan dari borrower untuk melakukan hal ini.

Baca juga: OJK: Pencabutan Moratorium Fintech Lending Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com