JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berkomentar ihwal rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman onine (pinjol) tahun ini.
Bendahara II Aftech Chrisma Aryani Albandjar mendukung kebijakan pencabutan moratorium izin fintech lending dan menurut dia sah-sah saja jika OJK memang ingin mencabut kebijakan tersebut.
"Kalau soal moratorium pinjol, pertama Itu kan kebijakan regulator. Jadi kalau regulator mau mencabut yah silahkan. Bisa," ujarnya saat dijumpai Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Perluas Inklusi, Pencabutan Moratorium Fintech Lending Perlu Diikuti Penguatan Permodalan
Menurut dia, dalam pemberian izin ke pinjol, bukan hanya persoalan berapa jumlah pinjol yang legal. Namun jauh lebih penting jika pinjol tersebut bisa mengedukasi para penggunanya.
"Yang paling penting buat kita mau dia 1 mau dia 1.000 usahanya (pinjol), inikan namanya usaha yah seperti buka warung yah orang buka aja. Yang paling penting itu bukan soal berapa jumlahnya, tapi soal bagaimana kita melindungi pelanggan, bagaimana kita bisa melindungi dan mengedukasi pelanggan supaya pinjaman lebih produktif misalnya," jelas Chrisma.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan berencana mencabut moratorium izin fintech lending atau pinjaman onine (pinjol) tahun ini.
Pencabutan moratorium izin fintech lending ini paling cepat akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini.
Baca juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Izin Fintech, Modalku Minta Regulator Perhatian Kecukupan Modal
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dengan adanya penambahan perusahaan fintech berizin tentu akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat dan UMKM lebih memiliki akses atas layanan keuangan. Terutama untuk entitas yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance.
"Sebelum moratorium, ada puluhan fintech yang sedang berproses. Beberapa di antaranya masih komunikasi menanyakan kapan perizinan baru dibuka kembali," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech, Asosiasi: Akan Dongkrak Inklusi Keuangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.