JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman onine (pinjol) tahun ini.
Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan, moratorium fintech lending akan membuat potensi masyarakat untuk mengakses layanan fintech semakin besar.
"Sehingga tentunya dapat mendukung inklusi keuangan di Indonesia," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Namun di samping itu, ia bilang, diperlukan pengawasan baik dari industri maupun dari regulator agar kegiatan usaha setiap penyelenggara fintech lending dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca juga: OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech, Asosiasi: Akan Dongkrak Inklusi Keuangan
Reynold menerangkan, pencabutan moratorium fintech lending merupakan salah satu cara memerangi pinjol ilegal.
"Hal ini tentu perlu diperkuat dengan ketentuan permodalan dan ekuitas yang ditetapkan oleh OJK," imbuh dia.
Kecukupan modal merupakan salah satu cara untuk menentukan tingkat kesehatan perusahaan dan merupakan strategi untuk dapat bertahan dalam kondisi sulit.
Untuk menjalankan kegiatan usaha dalam bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, penyelenggara diharapkan memiliki keuangan yang sehat.
Untuk itu, Reynold menyebut, persyaratan permodalan dan ekuitas menjadi salah satu tolok ukur yang direncanakan dan akan diatur ke depannya.
Baca juga: OJK Buka Opsi Atur Ulang Batas Pinjaman Fintech
Di sisi lain, Reynold menegaskan pencabutan moratorium fintech lending tidak akan berdampak pada kinerja bisnis, terutama dalam penyaluran dana.
Pasalnya, Modalku menganggap pangsa pasar industri fintech lending di Indonesia masih tinggi. Dengan begitu, masih banyak segmen UMKM yang perlu didukung melalui akses pendanaan.
"Dari sisi manajemen risiko, dengan adanya pemain fintech lainnya, risiko kredit yang mungkin muncul bisa terbagi ke seluruh pemain, tidak hanya ditanggung oleh satu pemain," tandas dia.
Baca juga: OJK Beberkan Faktor Penyebab Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.