Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beberkan Faktor Penyebab Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak

Kompas.com - 09/05/2023, 21:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan fintech peer to peer lending dibayang-bayangi kredit macet yang tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, faktor yang membuat perusahaan fintech lending dibayang-bayangi kredit macet dipengaruhi oleh kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana.

"Sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet," ujar dia dalam keterangan resmi, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/5/2023).

Baca juga: OJK Minta Fintech Lending yang Punya Kredit Macet Tinggi Ajukan Rencana Perbaikan

Ia menambahkan, kredit macet yang tinggi juga dipengaruhi oleh kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman.

Di sisi sebaliknya, proses collection pinjaman yang sedangn berjalan juga jadi salah satu faktor yang memengaruhi.

Terakhir, Ogi bilang, tingginya kredit macet pada pinjaman online juga diperngaruhi oleh banyaknya kerja sama dengan ekosistem misalnya penyediaan fasilitas asuransi kredit.

Untuk dapat menekan angka kredit macet pada fintech lending, OJK meminta perusahaan yang punya TWP90 di atas 5 persen untuk mengajukan rencana aksi guna melakukan perbaikan pendanaan macet.

Baca juga: Fintech Lending Dibayangi Kredit Macet, Komunal Pasang Strategi Hiperlokal

Tak hanya itu, OJK juga akan memonitor pelaksanaan rencana aksi perusahaan dengan ketat.

"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Berdasarkan catatan OJK, jumlah fintech lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen sebanyak 23 perusahaan per Maret 2023. Angka tersebut mewakili 22,55 persen dari total penyelenggara pinjaman online ini.

Sebagai informasi, pada Februari 2023 jumlah fintech yang memiliki TWP di atas 5 persen sebanyak 19 perusahaan. Angka tersebut turun dari jumlahnya di awal tahun 2023 sebanyak 25 entitas.

Secara agregat industri, OJK melaporkan jumlah TWP90 sampai periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81 persen.

Baca juga: Mau KPR? Perhatikan Juga Riwayat Kredit Macet Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com