JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech peer to peer lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen untuk mengajukan rencana aksi guna melakukan perbaikan pendanaan macet
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK memonitor pelaksanaan rencana aksi perusahaan dengan ketat.
"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/5/2023).
Ia mewajibkan penyelenggara P2P Lending melakukan publikasi data kualitas pinjaman dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Fintech Lending Dibayangi Kredit Macet, Komunal Pasang Strategi Hiperlokal
Di sisi lain OJK mencatat, jumlah fintech peer to peer lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen sebanyak 23 perusahaan.
Angka tersebut mewakili 22,55 persen dari total penyelenggara pinjaman online ini.
Secara agregat industri, OJK melaporkan jumlah TWP90 sampai periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81 persen.
Ogi memerinci, jumlah perusahaan P2P Lending yang memiliki kredit macet di atas 5 persen berfluktuasi pada beberapa bulan ini.
"Perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. OJK terus melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan," imbuh dia.
Baca juga: P2P Lending KawanCicil Salurkan Kredit Rp 1 Triliun per November 2022
Sebagai informasi, pada bulan Februari 2023 jumlah fintech yang memiliki TWP di atas 5 persen sebanyak 19 perusahaan.
Angka tersebut turun dari jumlahnya di awal tahun 2023 sebanyak 25 entitas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.