Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Fintech Lending yang Punya Kredit Macet Tinggi Ajukan Rencana Perbaikan

Kompas.com - 09/05/2023, 17:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan fintech peer to peer lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen untuk mengajukan rencana aksi guna melakukan perbaikan pendanaan macet

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK memonitor pelaksanaan rencana aksi perusahaan dengan ketat.

"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/5/2023).

Ia mewajibkan penyelenggara P2P Lending melakukan publikasi data kualitas pinjaman dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Fintech Lending Dibayangi Kredit Macet, Komunal Pasang Strategi Hiperlokal

Di sisi lain OJK mencatat, jumlah fintech peer to peer lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen sebanyak 23 perusahaan.

Angka tersebut mewakili 22,55 persen dari total penyelenggara pinjaman online ini.

Secara agregat industri, OJK melaporkan jumlah TWP90 sampai periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81 persen.

Ogi memerinci, jumlah perusahaan P2P Lending yang memiliki kredit macet di atas 5 persen berfluktuasi pada beberapa bulan ini.

"Perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. OJK terus melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan," imbuh dia.

Baca juga: P2P Lending KawanCicil Salurkan Kredit Rp 1 Triliun per November 2022

 


Sebagai informasi, pada bulan Februari 2023 jumlah fintech yang memiliki TWP di atas 5 persen sebanyak 19 perusahaan.

Angka tersebut turun dari jumlahnya di awal tahun 2023 sebanyak 25 entitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com