Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perubahan, Cek Tarif Parkir Inap Bandara Soekarno Hatta Terbaru

Kompas.com - 09/05/2023, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tarif parkir inap Bandara Soekarno Hatta diperlukan agar pengguna dapat menyiapkan saldo untuk membayar tarif parkir karena hanya bisa dibayar secara non-tunai.

Tarif parkir Bandara Soekarno Hatta dibagi menjadi dua, yaitu parkir harian dan parkir inap. Tarif parkir inap Bandara Soekarno Hatta lebih mahal daripada tarif parkir harian.

Selain itu, tarif parkir Bandara Soekarno Hatta juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu mobil, bus golongan I roda 4-6, bus golongan I roda lebih dari 6, dan motor.

Pengguna juga perlu memperhatikan lokasi parkir di Bandara Soekarno Hatta karena terdapat beberapa lokasi parkir.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2023

Lokasi parkir harian berada di Terminal 1, 2, dan 3 Bandara Soekarno Hatta sedangkan lokasi parkir inap Bandara Soekarno Hatta ada di Terminal 1 dan 2 serta depan Gedung 601.

Tarif parkir Bandara Soekarno Hatta saat ini terdapat perbedaan besaran dengan tarif parkir yang diberlakukan Januari 2023.

Pasalnya pada Februari lalu, pihak manajemen bandara menyebut akan menaikkan tarif parkir Bandara Soekarno Hatta pada Maret 2023. Hal ini lantaran tarif parkir Bandara Soekarno Hatta belum pernah naik sejak Mei 2019.

Berikut rincian tarif parkir Bandara Soekarno Hatta terbaru, termasuk tarif parkir inap Bandara Soekarno Hatta yang dikutip dari laman resmi soekarnohatta-airport.co.id.

Tarif Parkir Bandara Soekarno Hatta Harian

Tarif parkir mobil di Bandara Soekarno-Hatta:

  • Rp 10.000 per 1 jam pertama.
  • Rp 6.000 tiap jam berikutnya selama 4 jam.
  • Rp 10.000 perjam berikutnya.

Tarif parkir bus golongan I roda 4-6:

  • Rp 15.000 per 1 jam pertama.
  • Rp 6.000 per jam berikutnya.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Bandara Juanda Terbaru untuk Mobil dan Motor

Tarif parkir bus golongan I roda lebih dari 6:

  • Rp 17.000 per 1 jam pertama.
  • Rp 6.000 per jam berikutnya.

Tarif parkir motor di Bandara Soekarno-Hatta:

  • Rp 5.000 per 24 jam.

Tarif Parkir Inap Bandara Soekarno Hatta

Tarif parkir inap Bandara Soekarno Hatta 2023 di depan Gedung 601 untuk mobil adalah sebagai berikut:

  • Rp 6.000 per jam untuk 4 jam pertama.
  • Rp 35.000 4-10 jam berikutnya.
  • Rp 55.000 10-15 jam berikutnya.
  • Rp 80.000 15-24 jam berikutnya.
  • Tarif hari kedua dan seterusnya Rp 60.000.

Sementara itu tarif parkir inap Bandara Soekarno Hatta di Terminal 2 dan Terminal 1 untuk mobil sebagai berikut:

  • Rp 30.000 untuk 4 jam pertama.
  • Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya.

Itulah informasi mengenai tarif parkir Bandara Soekarno Hatta terbaru, termasuk mengenai tarif parkir inap Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Update Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai untuk Mobil dan Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com