Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2023

Kompas.com - 05/05/2023, 20:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang perlu memarkirkan kendaraan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara kerap mencari tahu berapa tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2023.

Terlebih bagi masyarakat yang membutuhkan parkir inap di bandara. Pasalnya, tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2023 lebih mahal dibandingkan tarif parkir reguler.

Informasi mengenai tarif parkir inap Bandara Kualanamu ini diperlukan agar pengguna dapat mengestimasikan besaran biaya parkir yang perlu disiapkan.

Jika melihat situs resmi bandara, tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2023 dibagi berdasarkan golongan kendaraan, yaitu sepeda motor, mobil, serta bus, truk, dan sejenisnya.

Baca juga: Cek Tarif Parkir Bandara Juanda Terbaru untuk Mobil dan Motor

Berikut rincian tarif parkir reguler dan tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2023 dikutip dari laman kualanamu-airport.co.id pada Jumat (5/5/2022):

Tarif Parkir Bandara Kualanamu 2023 Reguler

Berikut tarif parkir Bandara Kualanamu reguler atau tanpa menginap untuk mobil:

  • 2 jam pertama: Rp 5.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Adapun tarif parkir reguler yang berlaku bagi bus, truk, dan sejenisnya yang memiliki 6 roda atau kurang dari itu, sebagai berikut:

  • 2 jam pertama: Rp 10.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Sedangkan tarif untuk bus, truk, dan sejenisnya yang memiliki lebih dari 6 roda yaitu:

  • 2 jam pertama: Rp 15.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Lebih lanjut, tarif parkir reguler untuk sepeda motor di Bandara Kualanamu, yaitu:

  • 12 jam pertama: Rp 3.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 1.000

Baca juga: Update Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai untuk Mobil dan Motor

Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2023

Tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2023 untuk mobil, yaitu:

  • 6 jam pertama: Rp 20.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 2.000

Sedangkan tarif parkir inap Bandara Kualanamu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang memiliki 6 roda atau kurang dari itu, sebagai berikut:

  • 6 jam pertama: Rp 35.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 2.000

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang memiliki lebih dari 6 roda, yaitu:

  • 6 jam pertama: Rp 50.000
  • Setiap jam berikutnya: Rp 2.000

Sementara itu, tidak ada keterangan mengenai ketentuan tarif parkir inap sepeda motor di Bandara Kualanamu. Dengan demikian, tarif yang berlaku adalah tarif reguler.

Adapun bagi pengguna layanan parkir yang kehilangan karcis parkir akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100.000 dan tetap dikenakan biaya parkir sesuai dengan jangka waktu parkir.

Itulah informasi mengenai tarif parkir Bandara Kualanamu 2023, termasuk mengenai tarif parkir inap Bandara Kualanamu 2023.

Baca juga: Update Tarif Parkir Inap dan Harian di Bandara Soekarno-Hatta 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com