Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng, Kemendag: Prinsipnya Kita Akan Bayar, tapi...

Kompas.com - 05/05/2023, 14:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membeberkan ada 3 hasil kesepakatan yang dibuat oleh pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ihwal pembayaran utang sebesar Rp 344 miliar.

Adapun kesepakatan tersebut dihasilkan usai melakukan pertemuan dengan Aprindo pada Kamis (4/5/2023) kemarin, di Kementerian Perdagangan.

"Kemarin sudah ketemu sesuai dengan janji saya kemarin, dan pertemuannya yang pertama disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Wamendag: Saya Yakin Kemendag dan Aprindo akan Duduk Bersama Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Lalu yang kedua, lanjut Isy, pihaknya menyampaikan ke Aprindo bahwa di Kejagung pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan.

"Kami sudah sampaikan ke teman-teman (Aprindo), bahwa sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung," kata Isy.

Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.

"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.

Isy juga mengatakan, pada prinsipnya Kemendag akan membayar utang tersebut apabila LO dari Kejagung keluar.

Baca juga: Kemendag Lobi Aprindo untuk Tetap Jual Minyak Goreng

"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal Opinionnya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," kata Isy.

Sebelumnya, Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan adalah lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal ajuan dari Kemendag, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

"Dari Kejagung itu belum lama loh. jadi gini, itu paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," jelas Isy.

"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya  perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," sambung Isy.

Baca juga: Pemerintah Nunggak Utang Rp 344 Miliar, Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com