Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nunggak Utang Rp 344 Miliar, Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng

Kompas.com - 14/04/2023, 09:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Para pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengultimatum pemerintah agar segera membayar utang jumbo sebesar Rp 344 miliar.

Utang itu berkaitan dengan penggantian selisih harga jual (rafaksi) dalam program minyak goreng satu harga yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, program itu sudah bergulir sejak 2022.

Lantaran kesal tagihan belum juga dilunasi, Aprindo bahkan sampai harus mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu. Surat protes dilayangkan karena belum ada kejelasan proses penyelesaiannya dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey, menegaskan apabila sampai pemerintahan Presiden Jokowi belum membayar tagihan, maka para pengusaha akan kompak mogok berjualan minyak goreng.

Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi

"Pada awal 2022, ada program pengadaan minyak goreng satu harga (dari pemerintah), yakni Rp 14.000 per liter," ucap Roy dikutip dari Harian Kompas, Jumat (14/4/2023).

"Namun, harga minyak goreng premium yang dijual di ritel berkisar Rp 17.000-Rp 18.000 per liter. Selisih harga itu yang ditanggung oleh ritel," tambah dia.

Roy merinci, sejauh ini total tagihan utang senilai Rp 344 miliar itu berasal dari 31 perusahaan anggota Aprindo.

Ia berujar, sudah 1 tahun lebih pembayaran utang minyak goreng ini belum diselesaikan. Pihaknya pun telah menempuh berbagai upaya agar proses penggantian utang tersebut segera diselesaikan.

Baca juga: Ironi Mahalnya Minyak Goreng: Produk Lokal, Dijual Harga Internasional

Program pengadaan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: Ironi Minyak Goreng Mahal dan Luas Kebun Sawit yang Terus Bertambah

Permendag baru itu menyatakan, BPDPKS melakukan pembayaran pada pelaku usaha yang menyalurkan minyak goreng hingga 31 Januari 2022 setelah diverifikasi oleh surveyor.

Roy menambahkan, Aprindo juga sudah mengadu ke Kementerian Perdagangan, BPDKS, Kantor Sekretariat Presiden dan menyampaikan pada wakil rakyat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.

Sambung Roy, pihaknya mempertimbangkan berbagai opsi penyelesaian soal rafaksi ini belum dibayarkan, di antaranya menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari pemasok minyak goreng dalam waktu dekat.

Opsi penghentian penjualan minyak goreng itu, lanjut dia, cenderung disetujui oleh anggota Aprindo. Pelaku usaha ritel yang menombok kerap menanyakan waktu dan kejelasan pembayaran selisih harga pengadaan minyak goreng tersebut.

Baca juga: Hutan Dibabat demi Sawit, Tapi Minyak Goreng Justru Langka dan Mahal

"Apabila tidak ada kejelasan, kami khawatir Aprindo akan ‘lumpuh’ sebagai mitra pemerintah. Kami khawatir, anggota enggan melaksanakan penugasan dari pemerintah, khususnya dalam stabilisasi harga pangan,” ujarnya.

Artikel ini bersumber dari berita di Harian Kompas berjudul "Utang Belum Dibayar Pemerintah, Peritel Buka Opsi Tak Jual Minyak Goreng".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com