Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lampung Tengah Sebut Aturan Menkeu Hambat Perbaikan Infrastruktur, Ini Respons Kemenkeu

Kompas.com - 05/05/2023, 13:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerahnya berkurang.

Dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta, Musa mengatakan, pada tahun ini pihaknya sempat menganggarkan dana hampir mencapai Rp 200 miliar untuk perbaikan jalan dalam APBD Lampung Tengah.

"Memang (pada) 2023, mungkin bukan hanya Lampung Tengah, tapi hampur semua daerah kami mengalami kendala, karena terus terang saja 2023 Kabupaten Lampung Tengah kemarin sempat hampir menganggarkan Rp 200 miliar untuk perbaikan infrastruktur," ujar dia, dikutip Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Separah Apa Jalan Rusak di Lampung yang Lagi Ramai di TikTok?

Namun sebut dia, dengan adanya PMK 212 Tahun 2022 terkait Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah daerah memangkas anggaran infrastruktur perbaikan jalan hanya menjadi Rp 40 miliar.

Menurut dia, pemangkasan itu dilakukan sebab PMK 212 Tahun 2022 merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengutamakan alokasi DAU ke bidang pendidikan dan kesehatan.

"Karena munculnya PMK 212 sehingga (anggaran) tersisa sekitar Rp 40 miliar. Karena disarankan oleh menteri keuangan untuk mengalihkan fokus di bidang pendidikan dan kesehatan," tutur Musa.

Baca juga: Kata Sri Mulyani soal Dugaan Skandal Impor Emas Rp 189 Triliun

Respons Kemenkeu

Menanggapi pernyataan tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK 212 mengatur pengunaan DAU untuk tujuan strategis.

Akan tetapi, tujuan strategis yang dimaksud bukan hanya kepada sektor pendidikan dan kesehatan saja, tapi juga ke pekerjaan umum.

"Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah," katanya.

Tujuan penggunaan DAU untuk tujuan strategis sendiri sebenarnya dijabarkan dalam Pasal 2 PMK 212 Tahun 2022.

Kemudian pada Pasal 10 aturan tersebut dijelaskan, penggunaan DAU untuk pekerjaan umum merupakan pemanfaatan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.

Adapun kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan.

"Jadi tidak tepat kalau dikatakan PMK 212 menghambat. Justru mendorong penajaman dan peningkatan belanja infrastruktur di daerah," tutur Yustinus.

Senada dengan Yustinus, Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan, PMK 212 Tahun 2023 alokasi DAU dapat digunakan pemerintah daerah untuk tujuan strategis, termasuk untuk sektor pekerjaan umum, yang termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah.

"Jadi PMK ini membantu Pemda untuk meggunakan anggaran secara lebih baik untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Bupati Meranti yang Ditangkap KPK Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com