Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Layanan Badan Otorita Borobudur, Ini Rinciannya

Kompas.com - 04/05/2023, 06:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Otorita Borobudur. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023.

Sebagai informasi Badan Otorita Borobudur ini tidak terkait dengan langsung dengan Taman Wisata Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah. BLU ini mengelola Borobudur Highland di Purworejo, Jawa Tengah.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan untuk perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.

"Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor," tulis PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Pengelola Buka Suara soal Usulan Tiket Masuk Borobudur Rp 150.000

Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk warga mancanegara, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan yang telah ditentukan. Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur.

Baca juga: Soal Usulan Tarif Masuk Candi Borobudur Rp 100.000, Sandiaga: Tunggu Masukan Pengelola

Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi. Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150 persen.

Tarif layanan kawasan juga dapat dikenakan tarif Rp 0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu. Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Baca juga: Dapat Restu Luhut, Tarif Baru Masuk Borobudur Diperkirakan Rp 150.000

Catatan Redaksi: Artikel ini sudah mengalami penyuntingan untuk mengoreksi kawasan yang mengalami perubahan tarif masuk. Kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com