Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech, Asosiasi: Akan Dongkrak Inklusi Keuangan

Kompas.com - 21/05/2023, 10:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman onine (pinjol) tahun ini.

Pencabutan moratorium pendaftaran izin layanan fintech lending ini paling cepat akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dengan adanya penambahan perusahaan fintech berizin tentu akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Baca juga: OJK Buka Opsi Atur Ulang Batas Pinjaman Fintech

Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat dan UMKM lebih memiliki akses atas layanan keuangan. Terutama untuk entitas yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance.

"Sebelum moratorium, ada puluhan fintech yang sedang berproses. Beberapa di antaranya masih komunikasi menanyakan kapan perizinan baru dibuka kembali," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (20/5/2023).

Ia menambahkan, pencabutan moratorium merupakan kewenangan dari OJK melalui banyak pertimbangan.

Yang jelas, fintech lending berusaha mengisi peran yang belum dapat digarap oleh layanan keuangan konvensional.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia Kuseryansyah bilang, Indonesia memiliki kebutuhan layanan keuangan berupa kredit mencapai Rp 2.560 triliun.

Baca juga: OJK Beberkan Faktor Penyebab Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak

Dari jumlah tersebut, layanan keuangan konvensional telah berkontribusi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara, fintech lending baru ambil porsi sebesar Rp 220 triliun.

"Jadi masih ada (credit) gap Rp 1.100-an triliun per tahun," ucap dia.

Untuk itu, pria yang karib disapa Kus ini berharap penguatan aturan dapat memperluas jangkauan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan.

Industri fintech lending sendiri masih memiliki banyak potensi untuk digarap. Kus menceritakan, pada tahun 2020 ketika kredit nasiinal stagnan, industri fintech lending justru tumbuh 115 persen.

"Tahun lalu masih tumbuh 45 persen. Besar harapan selanjutnya tetap tumbuh positif di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional," tandas dia.

Baca juga: OJK Akan Cabut Moratorium Izin Fintech P2P Lending Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com