Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 63 Resmi Dibuka, Cek Syarat Daftarnya

Kompas.com - 23/02/2024, 19:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 mulai dibuka hari ini, Jumat (23/2/2024) pukul 19.00 WIB. Ini merupakan pembukaan gelombang pertama program Kartu Prakerja di 2024.

"Malam ini pukul 19.00 WIB seleksi gelombang 63 Prakerja akan dibuka," tulis postingan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id dikutip Jumat (23/2/2024).

Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah memiliki akun maka bisa memilih bergabung dengan gelombang 63 Kartu Prakerja.

Baca juga: Program Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Kuotanya Capai 1,14 Juta Peserta

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta. Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Prakerja 2024 juga memiliki target memperluas jangkauan ke masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal serta mendorong lebih banyak keterlibatan lembaga pelatihan. Kemudian, meningkatkan kualitas pelatihan, salah satunya dengan moda pelatihan asynchronous yaitu moda pembelajaran mandiri atau self-paced learning (SPL).

"Metode ini memiliki keunikan di mana pelatihan harus diakses sesuai alur/sequence yang disampaikan, dan tidak bisa di-skip maupun dipercepat. Meskipun moda ini dapat memberikan fleksibilitas, tapi moda ini membutuhkan komitmen personal yang lebih tinggi dari penggunanya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Pelatihan Membuat Konten Video untuk Wirausaha

Adapun untuk dapat menerima beasiswa pelatihan melalui program reguler “Gabung Gelombang Prakerja”, terdapat beberapa syarat di antaranya:

  • Belum pernah menjadi Penerima
  • Program Kartu Prakerja. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 4,8 Triliun untuk Pelatihan Kartu Prakerja 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com