Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Telah Dibuka, Simak Syaratnya

Kompas.com - 04/01/2024, 12:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran program Prakerja 2024 telah dibuka pada Rabu (4/1/2024). Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram program Prakerja @prakerja.go.id, Rabu.

"Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!," tulis akun Prakerja, Rabu.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Berlanjut di Tahun 2024

Adapun dalam unggahan akun Instagram Prakerja tersebut juga disebutkan beberapa keuntungan memiliki akun Prakerja, sebagai berikut:

  • Bisa gabung gelombang seleksi Prakerja jika kamu memenuhi persyaratan
  • Akses gratis pembelajaran mandiri di program #TalentaAlIndonesia pada topik Al, Data, atau Cybersecurity dengan kurikulum berstandar industri dan menangkan Kesempatan untuk mendapatkan beasiswa Microsoft Certification senilai 100 dolar AS.
  • Bisa beli pelatihan GRATIS dan berbiaya rendah di festival pelatihan dia bulanan #IndonesiaSkillsWeek
  • Akses rekomendasi pekerjaan dari job platform Pintarnya, Jobstreet, Karir.com, dan TopKarir.

Adapun pendaftaran akun Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Berikut ini syarat pendaftaran program kartu Prakerja 2024:

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com