Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap 6 Potensi Malaadministrasi pada Penerbitan Impor Bawang Putih

Kompas.com - 28/02/2024, 22:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengungkapkan ada 6 potensi tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih.

Sebagai informasi, Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah diterbitkan Ombudsman RI mengenai Malaadministrasi Pemberian Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih, pada 17 Oktober 2023.

Anggota Ombbudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, potensi tindakan malaadministrasi itu diduga terjadi pada enam tahapan, yaitu saat pengajuan RIPH, verifikasi dokumen teknis, validasi dokumen teknis, penandatanganan RIPH, pelaksanaan wajib tanam, dan kesengajaan melakukan hambatan dalam proses pemeriksaan Ombudsman RI.

Baca juga: Ombudsman Sebut Kementan Tidak Transparan dalam Proses Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih

"Ada dugaan malaadministrasi. Ada dugaan malaadministrasinya itu kami sedang dalami ya. Yang jelas dugaan malaadministrasi ada di tahapan," ujarnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Rabu (28/2/2024).

"Kami sedang meramu, malaadministrasi itu ada 10 bentuk. Apakah bentuknya seperti apa akan dipertimbangkan dengan tindakan korektifnya nanti. Makanya dugaan malaadministrasi seperti apa masih kami godok," imbuhnya.

Mengenai hambatan dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menemukan keberadaan RPIH tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas Dit. Perlindungan Hortikultura dalam melaksanakan Tupoksi perlindungan tanaman hortikultur on farm.

Sementara terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ombudsman RI, mengalami kendala dalam memperoleh keterangan, dokumen, data, dan akses terkait layanan RIPH yang tidak diberikan oleh Dirjen Hortikutura dan Jajaran.

Hal ini berpotensi menjadi perbuatan menghalang-halangi pemeriksaan Ombudsman, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Kesimpulan pertama terkait sistem (RIPH Online) ini berarti memang tidak terbuka. Artinya ada sesuatu yang di dalam proses sistem ini yang terkait lima tahapan, mulai proses pengajuan tandatangan sampai penerbitan RIPH," ucapnya.

Untuk itu, hari ini Ombudsman RI mengadakan pertemuan dengan Menteri Pertanian yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan dan Plt. Biro Hukum Kementan untuk mengkonfirmasi temuan dan menyampaikan perkembangan pemeriksaan oleh Ombudsman kepada Mentan dan masyarakat umum.

Selanjutnya, hasil dari Investigasi ini nantinya Ombudsman akan memberikan saran dan tindakan korektif kepada pemerintah guna peningkatan kualitas layanan penerbitan dan pelaksanaan RIPH bawang putih.

"Harapan saya Pak Dirjen Hortikultura dan timnya koorporarif saja," tuturnya.

Baca juga: Mentan Janji Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Penerbitan Impor Bawang Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com