Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Janji Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman soal Penerbitan Impor Bawang Putih

Kompas.com - 18/01/2024, 10:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan dirinya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi dalam penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura.

Kementerian Pertanian juga mengapresiasi kerja Ombudsman maupun lembaga-lembaga lain yang bertujuan untuk menciptakan good governance dan peningkatan profesionalisme.

“Kami dalam kapasitas mengemban tugas negara dan melayani masyarakat, terutama para petani, peternak dan stakeholder pertanian lainnya menekankan pentingnya integritas. Kami berterimakasih atas semua informasi yang telah diberikan ombudsman terkait dugaan-dugaan malaadministrasi dan juga laporan mengenai indikasi pungli dalam penerbitan RPIH bawang putih,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Walau Dinilai Gagal, Mentan Amran Tak Mau Kewajiban Tanam Bawang Putih Dihapus

Mentan Amran bilang secara internal pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke dalam dan siap melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal yang terbukti belum sesuai aturan.

Dirinya akan menindakan tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar.

“Perlu saya tegaskan, bahwa sejak dilantik Bapak Presiden menjadi Menteri Pertanian 25 Oktober lalu, saya bersama jajaran di Kementerian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan dan bertanggungjawab. Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas!” kata dia.

Baca juga: Ombudsman Duga Mayoritas Pengusaha Importir Bawang Putih Mangkir dari Kewajiban Tanam 

Sebelumnya, Ombudsman RI memanggil jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) menyusul adanya dugaan potensi malaadministrasi yang didata oleh Ombudsman dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima menjelaskan ada 4 potensi tindakan malaadmnistrasi yang dilakukan oleh Kementan dalam hal ini adalah Direktorat Hortikultura Kementan yakni malaadmintrasi tidak memberikan layanan dengan optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang. 

“Maka setelah kami melakukan konsolidasi di awal tahun ini, maka dari kurun hari ini sampai 18 Januari 2024 kami akan melakukan pemeriksaan maraton nanti siang yang akan diperiksa yaitu dari Direktorat Jenderal Hortikultura selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan pasal 4 Permentan 39/2019 tentang RIPH,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/1/2025).

Baca juga: Kemendagri Minta Badan Pangan dan Kemendag Redam Harga Bawang Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com