Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus SPBU Nakal Kurangi Takaran Jadi Pembelajaran, Alat Takar Timbang Produk Lain Juga Harus Diawasi

Kompas.com - 26/03/2024, 22:04 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus SPBU nakal yang mencurangi takaran di Karawang dan terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/2024) memberikan pembelajaran mengenai pentingnya mengawasi persoalan peralatan metrologi legal di Indonesia.

Dengan kejadian tersebut, pemerintah terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk lebih mengawasi alat timbang ukur yang digunakan di masyarakat. Sebab, timbang ukur dilakukan untuk banyak komoditas, tak hanya BBM.

"Perlu dipahami bahwa persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain-lain yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang," kata pengamat kebijakan energi dan Direktur Puskepi Sofyano Zakaria melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Viral BBM di SPBU Bekasi Tercampur Air, Pertamina Buka Suara

Menurut dia, alat-alat ukur timbang lainnya itu harusnya juga di-sidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag.

Pembelajaran lain, lanjutnya, yakni bagaimana peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam melindungi konsumen dari perbuatan curang yang berkaitan dengan metrologi legal tersebut.

"Pertanyaan mendasarnya apakah alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dengan dilakukan Tera dan Tera ulang secara rutin? Ini perlu dapat perhatian khusus dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan," lanjutnya.

Baca juga: Hadiri Wisuda Akademi Metrologi dan Instrumentasi, Mendag Zulhas: Teruslah Belajar

Pertama kali menteri sidak metrologi SPBU

Sofyano mengatakan, sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan dilihatnya merupakan sidak yang istimewa. Hal ini lantaran baru pertama kali di Indonesia seorang menteri melakukan inspeksi metrologi legal dispenser SPBU.

SPBU yang disidak yakni SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang Barat pada Sabtu (23/03/2024).

Selanjutnya, kata Sofyano, sidak ini seharusnya membuat “gerah” para anak buah Mendag seperti direktur Metrologi atau Kepala Kepala Dinas Metrologi di wilayah tersebut.

Sebab, Mendag Zulkifli Hasan menemukan 4 SPBU nakal di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang sepanjang sidak.

Baca juga: SPBU di Karawang Disegel, Pertamina Minta Pengelola Segera Ganti Dispenser Baru

 

Sanksi hukum terlalu ringan

Dengan aksi inspeksi mendadak ini, pemerintah menegakkan aturan dan sanksi tegas, sehingga aksi serupa tak terulang dan merugikan konsumen.

"Peluang melakukan “kecurangan” untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat rendah," lanjut Sofyano.

Sebagai informasi, pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Baca juga: Kemendag Segel Pom Bensin Ilegal di SPBU Karawang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com