Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU di Karawang Disegel, Pertamina Minta Pengelola Segera Ganti Dispenser Baru

Kompas.com - 24/03/2024, 14:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindak tegas kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Pada SPBU tersebut ditemukan alat switch di 3 dispenser menggunakan alat tambahan untuk mencurangi meteran.

Pertamina pun telah menginstruksikan pengelola SPBU untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dalam dua minggu.

Baca juga: Kemendag Segel Pom Bensin Ilegal di SPBU Karawang

"Sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dan SPBU," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya dikutip Minggu (24/3/2024).

Pada lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.

Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU.

Selain itu, SPBU yang curang juga dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata bulanan 3 bulan terakhir.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," ucapnya.

Meski terdapat SPBU bermasalah, Pertamina tetap menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Sebelumnya, atas kasus kecurangan ini Kemendag telah menyegel SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42 tersebut.

Baca juga: Kasus Oplos Elpiji 3 Kg di Bandung, Pertamina Proses Hukum 4 Pelaku

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, penyegelan SPBU itu dilakukan sebagai aksi tindak tegas Kemendag karena pom bensin itu menyimpan tambahan alat switch yang membuat jumlah takaran bahan bakar tidak sesuai dengan yang semestinya.

"Pompa di SPBU ini terpasang alat takar yang bisa mempengaruhui perhitungan misalnya angkanya isi BBM Rp 20.000 tetapi yang keluar Rp 15.000, kan itu merugikan konsumen," ujarnya saat memantau pom bensin di Karawang, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, tindakan itu merugikan masyarakat bahkan akan mengganggu masyarakat yang ingin mudik, mengingat masyarakat biasanya merogoh kocek lebih dalam khusus untuk biaya mudik.

Ia mengatakan, apabila ada pengusaha SPBU melakukan hal yang sama akan diberi denda sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga tindak pidana.

"Kalau ini pidana bisa 1 tahun minimal," kata Zulhas.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Maret 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com