Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus SPBU Nakal Kurangi Takaran Jadi Pembelajaran, Alat Takar Timbang Produk Lain Juga Harus Diawasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus SPBU nakal yang mencurangi takaran di Karawang dan terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/2024) memberikan pembelajaran mengenai pentingnya mengawasi persoalan peralatan metrologi legal di Indonesia.

Dengan kejadian tersebut, pemerintah terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta untuk lebih mengawasi alat timbang ukur yang digunakan di masyarakat. Sebab, timbang ukur dilakukan untuk banyak komoditas, tak hanya BBM.

"Perlu dipahami bahwa persoalan bidang metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain-lain yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang," kata pengamat kebijakan energi dan Direktur Puskepi Sofyano Zakaria melalui keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Menurut dia, alat-alat ukur timbang lainnya itu harusnya juga di-sidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag.

Pembelajaran lain, lanjutnya, yakni bagaimana peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam melindungi konsumen dari perbuatan curang yang berkaitan dengan metrologi legal tersebut.

"Pertanyaan mendasarnya apakah alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dengan dilakukan Tera dan Tera ulang secara rutin? Ini perlu dapat perhatian khusus dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan," lanjutnya.

Pertama kali menteri sidak metrologi SPBU

Sofyano mengatakan, sidak yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan dilihatnya merupakan sidak yang istimewa. Hal ini lantaran baru pertama kali di Indonesia seorang menteri melakukan inspeksi metrologi legal dispenser SPBU.

SPBU yang disidak yakni SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang Barat pada Sabtu (23/03/2024).

Selanjutnya, kata Sofyano, sidak ini seharusnya membuat “gerah” para anak buah Mendag seperti direktur Metrologi atau Kepala Kepala Dinas Metrologi di wilayah tersebut.

Sebab, Mendag Zulkifli Hasan menemukan 4 SPBU nakal di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang sepanjang sidak.

Sanksi hukum terlalu ringan

Dengan aksi inspeksi mendadak ini, pemerintah menegakkan aturan dan sanksi tegas, sehingga aksi serupa tak terulang dan merugikan konsumen.

"Peluang melakukan “kecurangan” untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat rendah," lanjut Sofyano.

Sebagai informasi, pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/220438226/kasus-spbu-nakal-kurangi-takaran-jadi-pembelajaran-alat-takar-timbang-produk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke