Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT hingga 31 Maret 2024

Kompas.com - 01/04/2024, 06:41 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 meningkat pada hari terakhir pelaporan WP pribadi, Minggu (31/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB.

"Atau tumbuh 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata dia, kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Terkait SPT Pajak, Ini yang Harus Diperhatikan

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. SHUTTERSTOCK/MEHANIQ Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan.

Secara lebih rinci, angka tersebut terdiri dari 12,35 juta laporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 348.320 laporan SPT Tahunan PPh badan.

Meskipun secara tahunan meningkat, jumlah laporan SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Pada tahun ini, Ditjen Pajak menetapkan target wajib pajak yang melapor SPT Tahunan 2023 sebanyak 19.273.374. Dengan demikian, terdapat sekitar 6,57 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023.

Untuk mendongkrak jumlah pelaporan SPT, Ditjen Pajak membuka layanan pelaporan secara langsung di kantor pajak pada tanggal 30 dan 31 Maret lalu.

Baca juga: Besok Batas Waktu Lapor SPT Pribadi, Kantor Pajak Buka Sabtu dan Minggu

"Kami juga membuka sekitar 3.000 layanan di luar kantor (pojok pajak) di beberapa pusat keramaian yang tersebar di seluruh Indonesia," tutur Dwi.

Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 bagi orang pribadi telah tercapai, WP pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunan, hanya saja berdasarkan aturan perpajakan keterlambatan pelaporan SPT sesudah tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Sementara itu bagi WP badan, pelaporan SPT Tahunan batas waktunya ialah jatuh pada 30 April 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com