JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar kode billing pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BRImo. Cara ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa harus mengantre.
Sebagai informasi saja, BRImo merupakan aplikasi mobile banking dari BRI. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi perbankan hanya melalui smartphone.
Beberapa transaksi yang bisa dilakukan di aplikasi BRImo di antaranya transfer uang, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, pembelian tiket pesawat, cetak rekening koran, hingga bayar kode billing pajak.
Baca juga: Survei Jenius: Minat Berutang Masyarakat Meningkat Selama Ramadhan
Lalu, bagaimana cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo?
Untuk bayar kode billing lewat BRImo, nasabah perlu menyiapkan nomor ID pembayaran MPN.
MPN (Modul Penerimaan Negara) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola pendapatan negara, seperti pembayaran pajak, PNBP, bea cukai, atau tagihan lain yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
Adapun cara untuk memperoleh kode billing melalui laman resmi DJP Online adalah sebagai berikut:
Salin kode billing yang sudah berhasil dibuat.
Baca juga: Pelindo Beri Diskon Jasa Penumpukan Barang dan Peti Kemas hingga 50 Persen
Berikut langkah-langkah atau cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo:
Baca juga: Bakal Jadi Salah Satu Pelabuhan Terpadat, Dirjen Perhubungan Laut Cek Kesiapan Pelabuhan Kalianget
Sebagai catatan, bayar billing pajak melalui BRImo memiliki limit maksimal sebanyak Rp 300 juta untuk pemilik akun Reguler dan Rp 500 juta untuk akun Premium. Untuk pembayaran melebihi limit, Anda dapat melakukannya melalui Unit Kerja BRI terdekat.
Demikian informasi seputar cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo dengan mudah tanpa harus antre di loket pembayaran.