Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Kode Billing Pajak lewat BRImo dengan Mudah

Kompas.com - 31/03/2024, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar kode billing pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BRImo. Cara ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa harus mengantre. 

Sebagai informasi saja, BRImo merupakan aplikasi mobile banking dari BRI. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi perbankan hanya melalui smartphone.

Beberapa transaksi yang bisa dilakukan di aplikasi BRImo di antaranya transfer uang, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, pembelian tiket pesawat, cetak rekening koran, hingga bayar kode billing pajak.

Baca juga: Survei Jenius: Minat Berutang Masyarakat Meningkat Selama Ramadhan

Lalu, bagaimana cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo?

Untuk bayar kode billing lewat BRImo, nasabah perlu menyiapkan nomor ID pembayaran MPN.

MPN (Modul Penerimaan Negara) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola pendapatan negara, seperti pembayaran pajak, PNBP, bea cukai, atau tagihan lain yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Adapun cara untuk memperoleh kode billing melalui laman resmi DJP Online adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login  
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan
  • Pilih tab "Bayar"
  • Pilih layanan e-Billing SSE Pajak di akun DJP Online, lalu klik logo e-Biling
  • Lengkapi informasi data yang diminta dengan benar dan sesuai
  • Akan muncul data yang sudah terisi sebelumnya secara otomatis yang terdiri dari nama, alamat, dan NPWP. Lengkapi data yang belum terisi, yaitu jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran yang akan dibayarkan
  • Jika sudah, klik "Buat Kode Billing"
  • Masukkan kode keamanan untuk proses verifikasi dan klik "Submit"
  • Akan muncul preview data terkait informasi yang dimasukkan sebelumnya. Periksa kembali informasi tersebut, kemudian klik "Cetak Kode Billing"

Salin kode billing yang sudah berhasil dibuat.

Baca juga: Pelindo Beri Diskon Jasa Penumpukan Barang dan Peti Kemas hingga 50 Persen

Cara bayar kode billing pajak lewat BRImo

Berikut langkah-langkah atau cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo:

  • Buka aplikasi BRImo di smartphone Anda.
  • Login dengan memasukkan username dan password atau login pakai fingerprint (sidik jari).
  • Pilih opsi "Lainnya"
  • Pilih "Tagihan" 
  • Pilih "Penerimaan Negara"
  • Masukkan 15 digit kode billing yang sebelumnya Anda buat. Pastikan kembali kode billing tersebut sudah benar, kemudian klik tombol "Lanjutkan".
  • Layar akan menampilkan rincian informasi pembayaran Anda.
  • Selanjutnya, masukkan kata sandi atau password untuk menyelesaikan pembayaran tagihan.

Baca juga: Bakal Jadi Salah Satu Pelabuhan Terpadat, Dirjen Perhubungan Laut Cek Kesiapan Pelabuhan Kalianget

Sebagai catatan, bayar billing pajak melalui BRImo memiliki limit maksimal sebanyak Rp 300 juta untuk pemilik akun Reguler dan Rp 500 juta untuk akun Premium. Untuk pembayaran melebihi limit, Anda dapat melakukannya melalui Unit Kerja BRI terdekat.

Demikian informasi seputar cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo dengan mudah tanpa harus antre di loket pembayaran. 

Cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo dengan mudah tanpa harus antre di loket pembayaranSHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Cara bayar kode billing pajak di aplikasi BRImo dengan mudah tanpa harus antre di loket pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com