Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Lupa Nomor EFIN? Ini Solusinya

Kompas.com - 25/03/2024, 09:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN harus dimasukkan saat wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online.

EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Setiap nomor EFIN yang diberikan kepada wajib pajak berlaku seumur hidup, sehingga nomor tersebut sebaiknya diingat oleh setiap wajib pajak.

Lantas, bagaimana solusi bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN?

Baca juga: Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP

Solusi wajib pajak lupa EFIN

Dilansir dari akun resmi Instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, wajib pajak yang lupa akan nomor EFIN bisa menghubungi atau menggunakan saluran yang sudah disediakan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa nomor EFIN, bisa menghubungi layanan berikut:

  • Telepon 1500200
  • Live chat www.pajak.go.id
  • Email lupa.efin@pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Datang ke kantor pajak terdekat.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng secara Online

Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang lupa nomor EFIN, bisa menghubungi layanan berikut:

  • Telepon 1500200
  • Live chat www.pajak.go.id
  • Datang ke kantor pajak terdekat

Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

 

Perlu diketahui, ada format khusus bagi wajib pajak perorangan atau badan yang akan mengirim email lupa EFIN.

Pertama, kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek 'LUPA EFIN', kemudian cantumkan lampiran nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi email dengan kalimat sebagai berikut:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini

Sebagai tambahan informasi, bagi wajib pajak pribadi atau badan bisa melakukan aktivasi pajak dan membuat EFIN dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

Adapun pengisian SPT pajak tahun ini paling lambat dilakukan oleh wajib pajak pada 31 Maret 2024.

Itulah ulasan informasi mengenai solusi bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami lupa nomor EFIN.

Baca juga: Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com