Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Udara Kepri dan Natuna Kembali Dikendalikan RI, Ini Dampaknya Menurut Menhub

Kompas.com - 25/03/2024, 07:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Sebelumnya ruang udara di atas wilayah itu dikendalikan Singapura.

Ketentuan pengaturan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB

Ketetapan ini diresmikan setelah perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment Flight Information Region (FIR) dengan pemerintah Singapura diselesaikan.

Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

Ilustrasi pesawat.UNSPLASH/PASCAL MEIER Ilustrasi pesawat.

Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

Baca juga: Sederet Manfaat Beralihnya Ruang Udara Natuna dari Singapura ke RI

Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kata Menhub, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.

"Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com