Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

Kompas.com - 25/01/2022, 16:22 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akhirnya bisa mengelola pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Hal itu setelah Indonesia dan Singapura menyepakati dilakukannya penyesuaian pelayanan batas ruang udara atau Flight Information Region (FIR).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya pelayanan navigasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, Dengan kesepakatan itu, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia.

Baca juga: Waspadai Skema Ponzi, OJK Larang Rekening Bank Tampung Dana Kegiatan Melanggar Hukum

Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu, Budi Karya menungkapkan kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan pemerintah Singapura.

“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” ungkap dia.

Baca juga: Wamenkeu: Perbankan Bakal Lebih Selektif, Hanya Berikan Kredit buat Ekonomi Hijau

Ia menjelaskan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Menurutnya, penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

"Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia," imbuhnya.

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Baca juga: China Klaim Natuna Utara Miliknya, Tuntut RI Stop Pengeboran Migas

Selain itu, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Baca juga: Diklaim Milik China, Natuna Simpan Cadangan Gas Raksasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com