Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Skema Ponzi, OJK Larang Rekening Bank Tampung Dana Kegiatan Melanggar Hukum

Kompas.com - 25/01/2022, 16:17 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal mengandung skema ponzi berkedok trading online tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.

Merespons hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, lembaga jasa keuangan, dalam hal ini perbankan, dilarang untuk memfasilitasi kegiatan yang tidak diatur oleh otoritas.

"OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

OJK juga melarang lembaga jasa keuangan untuk melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut.

"Tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," tutur Anto.

Baca juga: Waspada Skema Ponzi, OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Selain itu, OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan otoritas yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan.

"Dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Anto.

Baca juga: Waspada Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto

Hati-hati penipuan skema ponzi berkedok investasi kripto

Di tengah peningkatan minat terhadap kripto, OJK meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan praktik penipuan dengan skema ponzi berkedok investasi kripto atau sejenisnya.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Baca juga: Sepanjang 2021, Bappebti Sudah Memblokir 92 Domain Binary Option

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com