JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berinvestasi setiap orang pasti mengharapkan mendapat keuntungan. Namun, sebelum memutuskan untuk menanamkan modal, ada baiknya mempelajari dahulu soal investasi agak tidak terjerat dalam skema ponzi.
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema ini pertama kali dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia. Selanjutnya skema tersebut menjadi terkenal pada tahun 1920.
Baca juga: Apa Itu Portofolio dalam Investasi?
Fenomena tersebut pun merambat ke Indonesia. Praktik investasi bodong ini sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Analisis Fundamental dan Teknikal pada Investasi Saham
Agar tak terjebak dalam modus investasi tersebut, masyarakat harus memiliki kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi.
Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan. Tanpa disadari, masyarakat terjebak dalam iming-iming yang menerapkan skema ponzi.
Atas dasar itu, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri skema ponzi agar terhindar dari kerugian. Berikut ciri-cirinya:
Baca juga: Bernie Madoff, Penjahat Skema Ponzi Terbesar yang Meninggal di Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.