Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Udara Kepri dan Natuna Kembali Dikendalikan RI, Ini Dampaknya Menurut Menhub

Kompas.com - 25/03/2024, 07:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pesawat.Freepik/Trinity Moss Ilustrasi pesawat.
Menhub mengungkapkan, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Oleh karenanya, pencapaian ini patut disyukuri.

"Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut," ucapnya.

Baca juga: Teken Perpres FIR, Jokowi: Kita Berhasil Kembalikan Ruang Udara Kepri dan Natuna ke NKRI

Menhub memastikan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Dia optimistis pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

"Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia," kata Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menambahkan, pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.

Baca juga: 78 Tahun Dikendalikan Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Kembali ke Indonesia

Kemudian diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Kristi mengatakan, terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com