Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andrean Rifaldo
Praktisi Perpajakan

Praktisi perpajakan. Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.

Meringankan Pajak dengan Menunaikan Zakat

Kompas.com - 24/03/2024, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENUNAIKAN zakat menjadi kewajiban yang tidak dapat dilewatkan bagi umat Muslim. Sebagai salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi, zakat memegang peran penting dalam mensucikan diri dan memenuhi hak-hak orang lain.

Dana zakat telah terbukti memberikan manfaat positif dalam upaya mengurangi kemiskinan. Sepanjang 2023, zakat yang disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengentaskan kemiskinan pada 54.081 jiwa penerima manfaat, di mana 40 persennya merupakan masyarakat dalam kemiskinan ekstrem.

Kontribusi zakat terhadap perekonomian sangatlah signifikan. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi dana zakat mencapai Rp 327 triliun per tahun (Kompas.id, 6/1/2024).

Meskipun seluruh potensi tersebut belum sepenuhnya terwujudkan, nilai penerimaan zakat nasional terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2023, penerimaan zakat tercatat mencapai Rp 32 triliun, meningkat sebesar 45 persen dari Rp 21 triliun pada 2022.

Dengan kontribusi yang besar serta keutamaannya bagi umat muslim, ketentuan perpajakan turut memberikan fasilitas keringanan untuk mendorong masyarakat menunaikan kewajiban zakat.

Sayangnya, meski telah ada selama hampir 25 tahun, insentif ini masih belum berjalan efektif. Banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memanfaatkan kebijakan ini yang mengizinkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (BAZNAS, 2023).

Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat menetapkan bahwa zakat dapat diakui sebagai pengurang nilai penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, menunaikan zakat sebenarnya dapat meringankan kewajiban pajak. Namun, terdapat batasan atas jenis zakat yang dapat diakui sebagai fasilitas pajak tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 menetapkan bahwa hanya zakat atas penghasilan, dikenal sebagai zakat profesi, yang dapat diakui sebagai fasilitas pengurang penghasilan dalam SPT Tahunan.

Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal, dengan kadarnya sebesar 2,5 persen dari pendapatan.

Nisab atau batas syarat menjadi wajibnya sebesar 85 gram emas per tahun, setara dengan Rp 82.312.725 dalam setahun atau Rp 6.859.394 per bulan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1/2024.

Pembayaran zakat penghasilan tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak dalam SPT Tahunan, berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Sebagai contoh, dengan pendapatan Rp 10 juta per bulan, terdapat 2,5 persen zakat yang wajib ditunaikan sebesar Rp 250.000 per bulan atau Rp 3 juta setahun. Jumlah zakat ini apabila ditunaikan dapat mengurangi nilai penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan.

Jika muzakki (penunai zakat) merupakan orang pribadi yang dikenai pajak penghasilan sebesar 5 persen, maka zakat sebesar Rp 3 juta setahun dapat mengurangi pajak tahunan sebesar Rp 150.000.

Jika muzakki merupakan badan usaha, zakat sebesar Rp 3 juta dapat mengurangi pajak tahunan mulai dari Rp 330.000 hingga Rp 660.000, tergantung apakah badan usaha dikenai tarif pajak sebesar 11 persen atau 22 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com