Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Pengusaha SPBU Pertamina Curangi Pembeli yang Terus Berulang

Kompas.com - Diperbarui 24/03/2024, 13:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan megultimatum agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bermain curang yang bisa merugikan konsumen dengan mengutak-atik meteran.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.

Baca juga: Pertamina Buka Suara soal SPBU Curang yang Ubah Meteran Dispenser

Selain di rest area yang Tol Cikampek yang masuk Karawang, pihaknya juga menemukan kasus kecurangan yang sama di 3 SPBU lainnya yang berlokasi di Bekasi, Bandung dan Serang.

Kasus lama yang terus berulang

Sebenarnya, kasus pengelola SPBU Pertamina yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi atau dengan menambahkan alat tambahan pada meteran dispenser sudah sering terjadi.

Tak sulit menemukan kasus temuan kecurangan pengusaha SPBU Pertamina di berbagai berita media massa. Tercatat, beberapa kali kasus kecurangan di SPBU Pasti Pas sampai viral di media sosial.

Kasus yang sempat viral adalah terbongkarnya kasus BBM yang tidak sesuai takaran yang dijual di SPBU Pertamina 34-42117 di Serang pada Juni 2022.

Baca juga: Mendag Pergoki 4 SPBU Curang Ubah Meteran, Ini Lokasinya

Diketahui, pengelola SPBU memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control serta menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

Melalui alat tersebut, BBM yang disalurkan melalui dispenser jumlahnya menyusut alias tak sesuai dengan jumlah yang dibeli pelanggan. Namun apabila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi, melalui remote control, dispenser akan kembali bekerja secara normal.

Lalu yang masih segar di ingatan publik, pada Desember 2021 lalu, Pertamina menindak oknum petugas SPBU 34.152.09 Bintaro Tangerang Selatan yang tertangkap basah melakukan kecurangan setelah seorang pembeli wanita memviralkan videonya.

Lalu pada Januari 2019, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyegel SPBU Pertamina di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan karena mengoperasikan enam unit pengisi BBM atau nozzle jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.

Baca juga: Pertamina dan Kemendag Lakukan Penyegelan 3 Dispenser SPBU di Karawang

Kasus SPBU curang di Bali

Masih di 2019, tepatnya pada bulan Agustus, Kemendag melakukan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019. Dari pengawasan tersebut, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.

Sementara pada Juni 2019, Kemendag juga pernah menyegel SPBU Pertamina yang ada di Kabupaten Indramayu karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com