Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Segel Pom Bensin Ilegal di SPBU Karawang

Kompas.com - 23/03/2024, 18:01 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel pom bensin ilegal di SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, penyegelan SPBU itu dilakukan sebagai aksi tindak tegas Kemendag lantaran pom bensin yang didapati tersebut menyimpan tambahan alat switch yang membuat jumlah takaran bahan bakar yang diisi ulang konsumen tidak sesuai dengan yang semestinya.

"Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU Wilayah Kabupaten Karawang di sini. Apa itu? pompa di SPBU ini terpasang alat takar yang bisa mempengaruhui perhitungan misalnya angkanya isi BBM Rp 20.000 tetapi yang keluar Rp15.000 kan itu merugikan konsumen," ujarnya saat memantau pom bensin di Karawang, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Mobil Tangki BBM SPBU Cileungsi Bogor Kebakaran, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM).PIXABAY/IADE-MICHOKO Ilustrasi bahan bakar minyak (BBM).

Zulhas bilang, tindakan itu pun bisa merugikan masyarakat bahkan akan mengganggu masyarakat yang ingin mudik, mengingat masyarakat biasanya merogoh kocek lebih dalam khusus untuk biaya mudik.

"Yang kami tekankan jangan sampai Hari Raya besar nasional kayak Lebaran, ini banyak yang mudik malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan penambahan alat itu dan merugikan konsmenan. Ini kami segel enggak boleh beroperasi," kata Zulhas.

Zulhas mengatakan, apabila ada pengusaha SPBU melakukan hal yang sama akan diberi denda sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga tindak pidana.

"Kalau ini pidana bisa 1 tahun minimal," ujar Zulhas.

Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Maret 2024

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk mengubah Meter".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com