Dalam kontrak itu dijelaskan, sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan.
Selain itu Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
Baca juga: Harga BBM Shell Naik Per 1 Maret 2024, Ini Rincian Harga SPBU Shell Terbaru
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.