Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara

Kompas.com - 27/03/2024, 14:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Sejumlah netizen mengeluhkan potongan pajak THR yang lebih besar.

Netizen menyampaikan keluhannya terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang lebih besar pada periode pembayaran THR tahun ini dibanding tahun lalu. Hal ini kemudian membuat take home pay yang diterima lebih kecil dari tahun lalu.

"Mau nangis liat potongan pajak bulan ini.. gross paynya lebih gede dari thr taun lalu tapi take home paynya lebih kecil taun ini.. kacau banget ini potongannya ya tuhaann.. dahlah gak usah beli baju lebaran taun ini," tulis akun @kud***********.

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Keluhan serupa disampaikan oleh sejumlah akun lain. Potongan pajak yang diklaim lebih besar diyakini bakal berdampak terhadap turunnya daya beli masyarakat pada periode Lebaran kali ini.

"Dengan pajak yang segede gaban gini jangan heran kalau daya beli kita di lebaran ini rendah," tulis akun @ade*******.

Sejumlah netizen menilai, potongan pajak yang lebih besar itu disebabkan oleh implementasi penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

"Tp jujur, pajak Gaji THR ini beneran naik 2x lipat ada lho, wah TER ini bukan maeeen," tulis akun @cha*********.

Tanggapan Ditjen Pajak

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, potongan PPh 21 yang diterima wajib pajak pada periode terdapat momen Lebaran akan lebih besar dari bulan lainnya.

Sebab, pada periode tersebut wajib pajak menerima gaji dan THR, yang keduanya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur dia, kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Namun demikian, Dwi mengklaim, penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Implementasi TER disebut untuk mempermudah penghitungan pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," katanya.

Baca juga: Diperjuangkan Kaum Buruh, Bagaimana Sejarah dan Asal Usul THR?

Dwi menjelaskan, dengan menggunakan penghitungan TER, pemberi kerja hanya menjumlahkan gaji dan THR kemudian dikali tarif sesuai dengan tarif TER.

Metode penghitungan tersebut menjadi berbeda dari periode sebelumnya, di mana pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

"Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," ucap Dwi.

Baca juga: Catat, Ini Cara Melaporkan Pengusaha yang Tak Bayar THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com