Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Akan Beri Keringanan Pajak untuk Proses Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 07/03/2024, 16:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya akan memberikan insentif atau keringanan pajak untuk kepemilikan sertifikat tanah elektronik.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat semakin antusias dalam proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik.

"Kementerian ATR BPN dengan sejumlah pihak akan membahas usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak. Bentuknya bisa bicarakan dalam rangkaian ini baik dalam konsep lebih konkret maupun kita bisa lanjutkan di forum-forum lainnya," kata AHY dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2024 secara virtual, Kamis, (7/3/2024).

Baca juga: Dulu Kritik Pembangunan IKN, Kini AHY Terpukau

Agus mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut bermula dari temuan bahwa masyarakat di daerah-daerah enggan mendaftarkan kepemilikan tanahnya melalui sertifikat tanah elektronik lantaran tak ingin membayar pajak yang tinggi.

"Mereka (masyarakat) khawatir konsekuensi kepemilikan sertifikat tanah itu yakni kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Jadi kita ingin mencari solusinya," ujarnya.

Karenanya, Agus meminta jajarannya mulai membahas konsep pemberian insentif pajak tersebut dalam Rakernas yanh digelar selama tiga hari.

Ia berharap insentif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah elektronik.

"Intinya solusi yang kita tawarkan harus berpihak kepada kepentingan rakyat, kita berharap muncul kesadaran yang masih dari masyarakat untuk mendapatkan tanahnya, barulah kita bisa mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik secara lebih masif lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus meminta jajarannya untuk memperkuat sistem keamanan mengingat sertifikat tanah elektronik rawan disalahgunakan.

"Harus memperkuat sistem jaringan keamanan digitalnya serta mengawasi potensi penyalahgunaan oleh internal sendiri," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada sebanyak 126 juta bidang tanah di Indonesia yang harus disertifikasi.

Pada awal masa kepemimpinannya sebagai Presiden tahun 2015, baru 46 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat dan 80 juta lainnya masih belum bersertifikat.

"Saya cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), 500.000 sertifikat per tahun, padahal yang belum 80 juta. Artinya bapak ibu harus nunggu 160 tahun untuk pegang sertifikat," ujar Jokowi dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Janji AHY Jadi Menteri ATR: Bakal Gebuk Mafia Tanah

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah. Sehingga saat ini sudah 10 juta bidang tanah yang disertifikasi per tahun.

"Sampai akhir tahun sudah 101 juta sertifikat yang sudah diberikan dari Sabang sampai Merauke," tegas Jokowi.

Ditargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia surat bersertifikat. Jokowi juga menugaskan Presiden baru untuk menyelesaikan sertifikasi tanah bila masih tersisa.

"Yang menyelesaikan biar Presiden baru, kurang sedikit," lanjut Jokowi.

Baca juga: Incar Investor, Ini Cara AHY Siapkan Lahan Tanah di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com