Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Program PSR, AHY Pastikan Legalisasi Aset Petani Sawit

Kompas.com - 27/02/2024, 20:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya memfasilitasi proses sertifikat tanah petani calon peserta program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

AHY mengatakan, permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan program PSR adalah banyaknya lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas.

Padahal, kata dia, unsur legalitas menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR.

Baca juga: Resmi Menjabat Menteri ATR/BPN, AHY: Saya Harus Belajar Cepat

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).KOMPAS.com/Dian Erika Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha) yang bermasalah di kemudian hari," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Agus mengatakan, PSR merupakan program Kementerian Pertanian yang membantu petani untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih unggul dan berkualitas.

Selain itu, PSR membantu mengurangi risiko adanya pembukaan lahan ilegal.

“Kalau itu (PSR) sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," ujarnya.

Baca juga: Pakai Skema Tumpang Sari, Pengusaha Sawit Diminta Pemerintah Bantu Tanam Padi

Sebelumnya, dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com