Pada 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektar (ha) atau meningkat 72,35 persen jika dibandingkan capaian pada 2022 yang sebesar 30.759 ha.
Penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.
Baca juga: Bangun Sektor Perkebunan, Mentan Amran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sawit
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut.
Salah satu poin krusial tersebut terkait realisasi program penanaman kembali sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.
Airlangga menekankan, salah satu penghambat utama adalah regulasi yang proses replanting bagi pekebun rakyat yang sulit.
“Nah, salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca juga: Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit
Sebab, mereka diminta sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dalam program PSR, pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per ha dengan luas kebun maksimal 4 ha pada tahun pertama.
Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.