Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Program PSR, AHY Pastikan Legalisasi Aset Petani Sawit

Kompas.com - 27/02/2024, 20:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit. SHUTTERSTOCK/MRFIZA Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.

Pada 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektar (ha) atau meningkat 72,35 persen jika dibandingkan capaian pada 2022 yang sebesar 30.759 ha.

Penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.

Baca juga: Bangun Sektor Perkebunan, Mentan Amran Tekankan Pentingnya Hilirisasi Sawit

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut.

Salah satu poin krusial tersebut terkait realisasi program penanaman kembali sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.

Airlangga menekankan, salah satu penghambat utama adalah regulasi yang proses replanting bagi pekebun rakyat yang sulit.

“Nah, salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Sebab, mereka diminta sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dalam program PSR, pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per ha dengan luas kebun maksimal 4 ha pada tahun pertama.

Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com