Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Program PSR, AHY Pastikan Legalisasi Aset Petani Sawit

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pihaknya memfasilitasi proses sertifikat tanah petani calon peserta program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

AHY mengatakan, permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan program PSR adalah banyaknya lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas.

Padahal, kata dia, unsur legalitas menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR.

"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha) yang bermasalah di kemudian hari," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Agus mengatakan, PSR merupakan program Kementerian Pertanian yang membantu petani untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih unggul dan berkualitas.

Selain itu, PSR membantu mengurangi risiko adanya pembukaan lahan ilegal.

“Kalau itu (PSR) sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," ujarnya.

Sebelumnya, dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Pada 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektar (ha) atau meningkat 72,35 persen jika dibandingkan capaian pada 2022 yang sebesar 30.759 ha.

Penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut.

Salah satu poin krusial tersebut terkait realisasi program penanaman kembali sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.

Airlangga menekankan, salah satu penghambat utama adalah regulasi yang proses replanting bagi pekebun rakyat yang sulit.

“Nah, salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu, tadi diminta agar Kementerian Pertanian (Kementan) mengkaji Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, mereka diminta sertifikat dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dalam program PSR, pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp30 juta per ha dengan luas kebun maksimal 4 ha pada tahun pertama.

Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun.


Saat ini, pemerintah sedang mengusulkan kenaikan dana bantuan tersebut menjadi Rp 60 juta untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp 10,8 triliun.

Pihaknya juga mengusulkan kenaikan dana untuk replanting yang sekarang diberikan Rp 30 juta untuk dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

https://money.kompas.com/read/2024/02/27/204000926/dukung-program-psr-ahy-pastikan-legalisasi-aset-petani-sawit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke