Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas Gramedia Gandeng Kantor Pajak Tanah Abang Gelar Pelaporan SPT 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 13:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas Gramedia (KG) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III dalam menggelar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III Atmo mengatakan, hal ini merupakan upaya bersama dalam mendorong kepatuhan kewajiban perpajakan.

Adapun pelaporan SPT dan Pemadaman NIK dan NPWP ini dilaksanakan selama 4-5 Maret 2024 di kantor Kompas Gramedia, Jakarta.

"Jadi kita kerja sama dengan Kompas Gramedia untuk melaksanakan pendampingan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi bagi seluruh karyawan dan karyawati di Kompas Gramedia," kata Atmo di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Sudahkah Lapor SPT Tahunan?

Atmo mengatakan, pihaknya akan membantu para karyawan bila mengalami kendala saat pelaporan SPT, salah satunya kendala Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang para wajib pajak seringkali lupa.

Ia mengatakan, dengan hadirnya petugas terkait EFIN di lokasi, para pegawai Kompas Gramedia bisa menyelesaikan permasalahan EFIN dan berlanjut melakukan pelaporan SPT tahunan.

"Tujuan dari pendampingan ini kita membantu karyawan dan karyawati Kompas Gramedia untuk melaporkan SPT tahunannya. Bahwa tahun ini adalah tahun pemadanan NIK dan NPWP, kita juga akan mencoba membantu," ujarnya.

Baca juga: Ingin Lapor SPT tapi Lupa EFIN? Kirim E-mail ke Alamat Ini

 


Lebih lanjut, Atmo mengatakan, pemerintah terus mendorong masyarakat wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif, serta interkoneksi ekosistem dengan kementerian atau lembaga lainnya.

"Tentunya dengan adanya pemadanan akan lebih efektif karena wajib pajak sudah tidak harus mengingat nomor NPWP tadi, cukup mengingat nomor kependudukan yang dimiliki setiap penduduk. Itu sudah cukup," ucap dia.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK di Email Pengingat SPT Tahunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com